Pengadilan Militer Pecat 2 Prajurit TNI di Perkara Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Share
PENUTUR.COM — Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua personel TNI dalam perkara penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dua personel tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.
Keduanya dinilai terbukti merencanakan penyiraman cairan kimia terhadap Andrie.
“Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer,” kata Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan, Rabu (10/6).
Majelis hakim menjatuhkan pemecatan meski oditur militer sebelumnya tidak menuntut pidana tambahan tersebut.
Hakim menyatakan majelis memiliki keyakinan berbeda dengan oditur.
Menurut hakim, Edi dan Budhi tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas militer karena kadar kesalahan dan kualitas perbuatannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Edi berperan memprovokasi secara tidak langsung. Sementara Budhi disebut memberi gagasan menggunakan cairan kimia.
Hakim juga mempertimbangkan status keduanya sebagai prajurit marinir yang dilatih menghadapi musuh negara, tetapi justru melakukan penganiayaan terhadap warga sipil.
“Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukanlah prajurit yang ideal,” ujar Fredy.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan nilai keprajuritan, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Hakim juga menilai keduanya tidak lagi menunjukkan sikap dan sifat yang layak dimiliki prajurit TNI.
Selain dipecat, Edi divonis tiga tahun penjara. Budhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dua terdakwa lain, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, masing-masing divonis dua tahun penjara serta satu tahun enam bulan penjara.
Keempat personel TNI tersebut dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.


