Insiden Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Sopir Taksi Green SM Resmi Jadi Tersangka
Share
PENUTUR.COM — Pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan pengemudi taksi listrik Green SM sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur.
Meski menyandang status tersangka, pihak berwajib memutuskan untuk tidak menahan pengemudi tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengonfirmasi kabar penetapan tersebut kepada media pada Kamis (21/5).
Penangkapan tidak dilakukan karena ancaman hukuman dalam kasus ini tergolong ringan.
Penyidik menjerat sopir taksi tersebut dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penetapan ini didasari atas adanya unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian harta benda.
Karena ancaman hukuman penjara berada di bawah lima tahun, prosedur penahanan terhadap tersangka tidak dijalankan.
Polisi menilai kerugian utama dalam aspek lalu lintas ini bersifat materiil tanpa adanya korban jiwa pada mobil taksi tersebut.
Kompol Gefri menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani aspek kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil taksi dengan rangkaian kereta.
Kasus ini dipisahkan dari tragedi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL yang terjadi di lokasi yang berdekatan.
Menurut penjelasan kepolisian, terdapat selisih waktu sekitar 10 menit antara insiden taksi dengan kecelakaan kereta api hebat tersebut.
Lokasi perlintasan sebidang tempat taksi tertemper juga berbeda dengan titik tabrakan antar kereta.
Untuk penyelidikan lebih mendalam mengenai tabrakan antar rangkaian kereta, wewenangnya berada di tangan pihak Reserse atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Satlantas hanya fokus pada penanganan kecelakaan kendaraan di jalur rel.
Peristiwa ini bermula ketika taksi Green SM mengalami kendala teknis berupa korsleting listrik saat berada tepat di tengah rel.
Akibat masalah pada sistem kelistrikan tersebut, mobil tidak bisa bergerak dan akhirnya tertabrak KRL yang datang dari arah Cikarang.
Tabrakan tersebut membuat KRL yang mengarah ke Jakarta terhenti darurat di tengah lintasan.
Situasi ini kemudian berdampak pada jadwal perjalanan kereta lain yang sedang mengarah ke Cikarang.
Tragedi ini menjadi sorotan luas karena rentetan peristiwa yang bermula dari mogoknya taksi berujung pada kecelakaan maut.
KA Argo Bromo Anggrek diketahui menabrak KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur akibat gangguan lintasan sebelumnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum bagi pengemudi taksi akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penanganan dilakukan secara transparan guna memberikan kepastian hukum atas kelalaian yang terjadi.


