PN Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara kepada Ammar Zoni atas Kasus Narkoba
Share
PENUTUR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada pesinetron Ammar Zoni atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba pada Kamis (23/4).
Putusan ini didasari atas bukti kuat bahwa Ammar terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram sesuai dakwaan primer.
Dilansir dari Kompas, Ammar tersebut juga dikenakan sanksi denda yang cukup besar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Penetapan hukuman tersebut disertai dengan kewajiban membayar denda senilai Rp1 miliar yang memiliki batas waktu pembayaran tertentu setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
“Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkuatan hukum tetap,” katanya.
Majelis hakim menegaskan adanya konsekuensi penyitaan aset jika terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut dalam periode yang telah ditetapkan guna menutupi kewajiban finansialnya.
“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari,” kata hakim ketua.
Dalam persidangan yang sama, pengadilan juga membacakan vonis terhadap lima rekan Ammar Zoni lainnya yang terlibat dalam jaringan serupa.
Putusan hakim ini secara keseluruhan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ammar dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.


