Bacakan Pleidoi, Nadiem Klaim Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Share
PENUTUR.COM — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam pledoinya Nadiem menyampaikan para ahli dan saksi fakta telah menyebutkan tidak ada unsur kerugian negara, perlawanan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, hingga niat jahat dalam kasusnya.
Selain itu, pledoinya juga memuat berbagai fakta persidangan yang dinilai menguatkan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dijalankan untuk kepentingan program pendidikan nasional, bukan untuk keuntungan pribadi.
Jaksa sebelumnya menuntut mantan Mendikbudristek itu dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider kurungan, serta uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Sidang pledoi digelar setelah majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk menyusun pembelaan.


