Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Chromebook
Share
PENUTUR.COM — Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis pidana penjara selama empat tahun.
Dia terbukti terlibat melakukan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan, dan berbagai prinsip pengadaan.
Kasus ini merugikan keuangan negara hingga total Rp5,26 triliun.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Selasa, (12/5).
Selain pidana penjara, Ibam dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta.
Apabila tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, yaitu perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk Tahun Anggaran 2020-2021.
Perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Apalagi kejadian tersebut dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019.
Sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Pertimbangan meringankan vonis berupa Ibam belum pernah dijatuhi pidana penjara sebelumnya.
Selain itu ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook.
Sehingga, kadar peran Ibam secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.
“Terdakwa juga tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan Chromebook secara pribadi,” tutur Hakim Ketua.
Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu.
Terkait uang pengganti, Majelis Hakim tidak membebankan hukuman tersebut lantaran Ibam tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus itu.


