LOADING

Ketik di sini

Teknologi

TikTok Terapkan Pembatasan Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun

Share

PENUTUR.COM — Manajemen TikTok resmi mengumumkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia pada Selasa (14/4).

Kebijakan ini diberlakukan guna mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Diketahui, aturan baru ini merupakan tindak lanjut atas regulasi yang mulai diimplementasikan sejak 28 Maret 2026.

TikTok kini secara eksklusif diperuntukkan bagi individu yang telah memenuhi kriteria usia minimum tersebut untuk menjamin keamanan di ruang digital.

“Kami sangat menghormati arahan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Platform TikTok harus secara jelas menyatakan diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas,” kata manajemen TikTok dalam pernyataan resminya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, TikTok akan menonaktifkan akun di Indonesia yang terdeteksi milik pengguna di bawah 16 tahun.

Perusahaan memastikan akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik akun yang terdampak sebelum proses penonaktifan dilakukan secara permanen.

Pengguna yang akunnya dinonaktifkan namun merasa telah memenuhi kriteria usia dapat mengajukan banding melalui fitur verifikasi usia.

Langkah ini memerlukan dokumen pendukung untuk mengaktifkan kembali akun yang sempat dibekukan oleh sistem keamanan platform.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingkat kepatuhan TikTok saat ini berada pada status patuh sebagian per April 2026.

TikTok masih terus melakukan penilaian mandiri terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 untuk menyempurnakan sistem mereka.

Selain TikTok, platform lain seperti Meta dan X telah dinyatakan patuh sepenuhnya terhadap PP Tunas.

Sementara itu, platform Google melalui layanan YouTube dilaporkan masih dalam status belum patuh terhadap regulasi perlindungan anak yang mewajibkan moderasi konten agresif ini.

BACA JUGA  TikTok Lakukan PHK Karyawan di Malaysia, Mayoritas Bagian Operasi dan Pemasaran

TikTok mengklaim telah menyiapkan lebih dari 50 pengaturan keamanan serta privasi yang aktif secara otomatis untuk melindungi kategori pengguna remaja.

PP Tunas sendiri mewajibkan pengelola platform digital melakukan pengawasan ketat untuk memitigasi dampak negatif internet terhadap anak-anak di bawah umur.

 

Tags:

You Might also Like