Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya Atas Tuduhan Fitnah
Share
PENUTUR.COM — Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kritikus politik Faizal Assegaf terkait fitnah.
“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya untuk melaporkan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan bea cukai,” kata Faizal, dikutip Rabu (15/4).
Faizal mengungkapkan pelaporan ini berawal ketika dirinya dipanggil KPK pada 7 April 2026.
Dia diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan 5 pertanyaan.
“Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, berupa seperangkat alat elektronik, komputer, 3 Wi-Fi, video dan 2 Wi-Fi, mic, dan 1 bodi komputer,” beber dia.
Faizal menyebut 5 pertanyaan dan 2 substansi pertanyaan sudah terjawab.
Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan dalam kasus kejahatan Bea Cukai.
“Sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang, saya mengatakan kalau ingin membenahi kebijakan yang korup di Bea Cukai, aktor utamanya harus dipanggil dan diperiksa,” terang dia.
Faizal menyebutkan inisial SR dan inisial PYS masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK.
Namun, juru bicara KPK memberikan keterangan berbeda, seolah-olah dirinya terlibat dalam korupsi.
“Tidak ada rincian dari isi dokumen, tidak ada penjelasan dari peristiwa yang sebenarnya,” tegas dia.
Faizal menilai tindakan juru bicara itu bertentangan dengan aturan dan proses penegakan hukum.
“Ada dugaan kepentingan opini pribadi, asumsi, pendapat politik atau apapun yang tidak ada kaitan dengan masalah kami dan kawan-kawan di dalam proses bantuan sosial,” tegas dia.
Faizal melaporkan Budi Prasetyo selaku Jubir KPK, melayangkan somasi, dan akan melaporkan ke Dewas KPK.
Hal ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.


