Dianggap Bersalah Pada Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Share
PENUTUR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, (30/6).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan amar putusan yang diputus melalui mekanisme suara terbanyak (mayoritas).
Dalam persidangan, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Hakim tersebut menilai unsur pidana dalam perkara belum terpenuhi sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan karena dinilai belum terdapat alat bukti yang cukup terkait konflik kepentingan maupun kejahatan korporasi.
Namun, empat hakim lainnya memiliki pandangan berbeda sehingga majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan suara mayoritas.
Dalam amar putusan, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika nilai harta yang dimiliki belum mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap menjalani penahanan.
Barang bukti berupa uang dalam perkara tersebut juga ditetapkan untuk dirampas bagi negara.


