LOADING

Ketik di sini

Hukum

Jaksa Dakwa Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Korupsi Chromebook

Share

PENUTUR.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung rugikan negara hingga Rp2,18 triliun dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Jaksa menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dengan melaksanakan pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa memerinci, kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang menimbulkan kerugian sebesar Rp1,56 triliun.

Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut mengarahkan penyusunan kajian dan analisis kebutuhan teknologi pendidikan agar berujung pada pemilihan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.

Kajian tersebut dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga berdampak pada kegagalan implementasi program, terutama di wilayah 3T.

Jaksa juga menyebut penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Baru Pindah Alamat Tapi Ingin Tetap Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Simak Caranya Berikut Ini

Penetapan harga pada 2020 bahkan dijadikan acuan untuk pengadaan tahun 2021 dan 2022.

Tak hanya itu, pengadaan Chromebook melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) juga dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan dan tanpa referensi harga pembanding, yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

 

Tags:

You Might also Like