Nadiem Bantah Tuduhan Jaksa Tandatangani Pengadaan Laptop Chromebook
Share
PENUTUR.COM — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tanda tangan pengadaan laptop chromebook sebagai mana tuduhan jaksa penutut umum (JPU).
Ia mengatakan keputusan pengadaan tersebut selesai di level dirjen.
“Selama saya menjabat menteri tidak menandatangani apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek,” kata Nadiem dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Nadiem menjelaskan keputusan pengadaan barang dan jasa ke Kemendikburistek sejak era dirinya dan sebelumnya, selalu selesai di level dirjen.
Karena itu, ia merasa tidak pernah tahu soal pengadaan hingga spesifikasi dari laptop atau TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).
“Itu selalu dilakukan di level direktur jenderal (Dirjen) maupun di level direktur, bahkan di level pejabat pembuat komitmen (PPK),” tambah Nadiem.
Nadiem pun sesalkan adanya opini yang dibentuk sehingga membuat fakta persidangan jadi bias. Pasalnya keputusan itu tidak ada level dirjen.
“Fakta dari yang tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, yaitu Chrome atau Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah wewenang di level direktur,” tegasnya.
Nadiem mengatakan pada 2020, terdapat surat keputusan (SK) dirjen untuk pengubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi pendidikan.
Keputusan itu pun keluar setelah dilakukan hasil bimbingan teknis.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Perbuatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nilai itu terdiri atas kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai US$ 44.054.426 atau setara Rp 621,3 miliar.
Jaksa juga menyebut proyek tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem Makarim sebesar Rp 809,5 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.


