Mulai 1 Juli 2026, Daftar Nomor Ponsel Baru Wajib Scan Wajah
Share
PENUTUR.COM — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor ponsel baru.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh registrasi kartu SIM prabayar wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai syarat aktivasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Melalui kebijakan ini, proses registrasi tidak lagi cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tetapi juga harus disertai pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi masa transisi.
Seluruh pelanggan yang mendaftarkan nomor baru wajib melewati proses verifikasi biometrik.
Penerapan teknologi pengenalan wajah dilakukan untuk memperkuat keamanan identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler yang selama ini kerap digunakan dalam berbagai tindak kejahatan digital, seperti penipuan, phishing, spam call, hingga penyalahgunaan OTP.
Pemerintah menyebut mekanisme ini dirancang agar lebih aman dibanding metode lama yang hanya mengandalkan NIK dan nomor KK.
Kewajiban verifikasi wajah hanya berlaku bagi pelanggan yang mendaftarkan nomor seluler baru.
Sementara pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama data mereka telah terdaftar sebelumnya.
Untuk pelanggan di bawah umur yang belum memiliki e-KTP, registrasi dapat menggunakan data orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku.


