LOADING

Ketik di sini

Hukum

KPK Berpeluang Periksa Menhut Raja Juli Dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

Share

PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Riau, Suhardiman Amby pada Senin, (29/6).

KPK juga mengamankan 10 orang lainnya, di mana5 orang diantaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, dan istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni seusai mengungkap kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

“Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (1/7) seperti dikutip Antara.

Lebih jauh, Taufik mengajak masyarakat untuk menunggu perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Pasalnya KPK saat ini baru menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.

“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” tutur dia.

Kendati demikian, dia mengatakan kepala daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi pelepasan kawasan HPT. Sementara yang berwenang adalah pihak Kemenhut pimpinan Raja Juli Antoni.

Oleh sebab itu, Taufik mengatakan KPK akan mendalami pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ia menuturkan, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.

BACA JUGA  Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,0 Guncang Kepulauan Tanimbar Maluku

Dari jejak laman Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pertemuan itu berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026.

 

Tags: