LOADING

Ketik di sini

Hukum

PN Jakarta Timur Izinkan Media Live Streaming Sidang Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi

Share

PENUTUR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung atau live streaming dalam sidang perdana Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Persidangan Tifauzia Tyassuma sendiri rencananya bakal digelar pada Kamis (2/7).

Koordinasi terakhir dengan pimpinan maupun Majelis Hakim memutuskan rekan-rekan media diperkenankan melakukan peliputan secara live untuk pembacaan dakwaan besok.

Walau memberikan lampu hijau pada sidang perdana, pihak pengadilan membatasi bagian persidangan tertentu.

Immanuel menegaskan tidak seluruh rangkaian sidang dapat disiarkan secara langsung demi mematuhi hukum acara pidana.

Media boleh menyiarkan langsung agenda pembacaan surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, tuntutan, pledoi, hingga putusan akhir. Sebaliknya, tahap pembuktian steril dari siaran langsung.

“Tahap pembuktian nanti tidak boleh live karena undang-undang mengatur keterangan saksi tidak boleh saling mendengar,” jelas dia.

Aturan ketat ini bertujuan menjaga kemurnian kesaksian agar para saksi tidak saling mengetahui isi keterangan satu sama lain.

Larangan live streaming juga berlaku bagi masyarakat umum di dalam ruangan.

“Pengunjung di dalam ruang sidang dilarang melakukan peliputan secara live dan wajib mendengarkan jalannya persidangan secara tertib,” tegas Immanuel Tarigan.

Antisipasi membeludaknya peminat membuat pihak pengadilan menyediakan dua tenda serta layar televisi di luar ruangan.

Sidang perdana Dokter Tifa atas perkara ijazah Jokowi ini tetap berjalan sesuai jadwal pukul 09.00 WIB.

 

BACA JUGA  Gugatan Dikabulkan, KIP Putuskan Salinan Ijazah Jokowi di KPU Jadi Informasi Terbuka
Tags:

You Might also Like