Kim Jong Un Kembali Ditetapkan Sebagai Presiden Korea Utara
Share
PENUTUR.COM — Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara kembali menetapkan Kim Jong Un untuk memegang jabatan Presiden Urusan Negara.
Informasi tersebut diberitakan media pemerintah pada Senin (22/3).
Keputusan itu diambil dalam sidang lembaga legislatif Korea Utara yang selama ini kerap dipandang hanya mengesahkan keputusan pucuk pimpinan negara.
Menurut laporan Korean Central News Agency (KCNA), Kim kembali menduduki posisi ketua Komisi Urusan Negara, lembaga tertinggi yang berwenang dalam penentuan kebijakan di Korea Utara.
“Majelis Rakyat Tertinggi Republik Rakyat Demokratik Korea memilih kembali Kamerad Kim Jong Un sebagai Presiden Urusan Negara dalam sidang pertama masa jabatan ke-15 pada 22 Maret,” demikian pernyataan KCNA dikutip dari AFP.
KCNA menyebut keputusan tersebut mencerminkan “kehendak dan keinginan bulat seluruh rakyat Korea.”
Kim Jong Un merupakan penerus generasi ketiga dalam garis kepemimpinan keluarga penguasa Korea Utara.
Dinasti itu bermula dari Kim Il Sung yang mendirikan negara tersebut pada 1948. Kim mengambil alih tampuk kekuasaan setelah Kim Jong Il meninggal pada 2011.
Sejumlah pengamat menilai sidang parlemen kali ini bukan hanya soal penunjukan ulang jabatan Kim.
Pertemuan itu juga dinilai bisa menjadi forum pembahasan revisi konstitusi.
Salah satu isu yang disebut mencuat ialah kemungkinan dicantumkannya secara resmi status hubungan antar-Korea sebagai relasi “dua negara yang saling bermusuhan”, seiring meningkatnya ketegangan di kawasan Semenanjung Korea.


