LOADING

Ketik di sini

Hukum

Izinkan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Banjir Kritikan

Share

PENUTUR.COM — Keputusan KPK mengalihkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritikan.

Keputusan KPK itu dipertanyakan karena bukan tindakan hukum biasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ada permintaan keluarga agar Yaqut menjadi tahanan rumah. Bukan karena kondisi sakit.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3).

Pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Permohonan kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” jelas Budi.

Keputusan KPK itu mendapatkan respon Komisi III DPR RI sebagai mitra. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai seharusnya KPK tetap menahan Yaqut di rumah tahanan.

Politikus NasDem itu mengingatkan jangan sampai Yaqut melarikan diri.

“Asal jangan sampai kabur dan hilang aja yang rusak nanti institusi KPK sendiri,” kata Sahroni.

Hal sama juga diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah.

Menurut politikus yang akrab disapa Gus Abduh ini, KPK harus menjelaskan kepada publik dasar hukum dan jaminan Yaqut tidak melarikan diri.

“Menurut saya, perubahan status penahanan Yaqut oleh KPK harus dijelaskan dengan transparan dan objektif ke publik. Apa dasar hukumnya dan apa jaminannya bahwa tersangka tidak akan kabur,” ujarnya.

Sementara itu, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha Praswad Nugraha mengatakan, tidak pernah ada dalam sejarah KPK, seorang tersangka menjadi tahanan rumah.

Praktik tersebut membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum.

BACA JUGA  KPK Ungkap Ada Dana Nonbudgeter Senilai Rp200 Miliar Mengalir ke Ridwan Kamil

“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa. Apakah KPK juga akan menyetujuinya? Jika tidak, KPK berpotensi melanggar asas equality before the law yang menjadi fondasi utama negara hukum,” ucapnya.

Langkah KPK itu juga dipertanyakan karena dianggap memberikan keistimewaan. Tindakan tersebut dinilai mencederai equality before the law.

 

Tags:

You Might also Like