LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Kesepakatan Dagang Prabowo-Trump, Produk AS Bebas Sertifikasi Halal?

Share

PENUTUR.COM — Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART), membawa implikasi pada sertifikasi halal produk impor.

Sejumlah kategori produk asal AS kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal untuk dapat dipasarkan di Indonesia.

Meskipun demikian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menegaskan bahwa tidak semua produk AS mendapatkan pengecualian ini.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa makanan dan minuman asal AS tetap harus melalui proses sertifikasi halal.

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman,” ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Lebih lanjut, Haryo menambahkan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung bahan non-halal wajib mencantumkan label non-halal.

Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen di Indonesia.

Kategori produk yang mendapatkan pembebasan sertifikasi halal meliputi kosmetik, perangkat medis (alkes), dan berbagai barang manufaktur lainnya.

Meski dibebaskan, produk-produk ini tetap harus memenuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku, termasuk good manufacturing practice, serta memberikan informasi detail mengenai kandungan produk.

Indonesia dan AS juga telah menjalin kerja sama melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat.

Kerjasama ini memungkinkan pengakuan sertifikasi halal yang dikeluarkan di AS, berlaku juga di Indonesia.

“Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” imbuh Haryo.

Menurut dokumen ‘Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade’ Annex III Article 2.9, pelonggaran aturan halal ini.

Tujuannya antara lain untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS ke Indonesia.

BACA JUGA  Berstatus Tersangka Atas Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Diduga Terima Uang Rp3 Miliar

Dokumen tersebut menyatakan, “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal.”

 

Tags:

You Might also Like