Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
Share
PENUTUR.COM — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim melapor ke Komisi Yudisial (KY) tentang empat dari lima hakim yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.
Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua; Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman selaku anggota.
“Kami sudah resmi membuatkan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, Senin, (6/7).
Menurutnya, laporan tersebut terdiri dari dugaan manipulasi fakta-fakta sidang yang disampaikan empat hakim dengan bukti yang ikut diserahkan.
“Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya terkait Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah yang disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara yang menjerat kliennya.
“Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” katanya.
Ia juga menyoroti perilaku hakim yang disebutnya tidur selama persidangan berlangsung.
“Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun untuk Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi chromebook.


