10 Pejabat Antam Diperiksa Kejagung Atas Kasus Dugaan Korupsi Transaksi Tujuh Ton Emas
Share
PENUTUR.COM – Kasus dugaan korupsi transaksi tujuh ton emas yang dilakukan Budi Said atau biasa dijuluki Crazy Rich Surabaya akhirnya menyeret sejumlah nama pejabat PT Aneka Tambang (Antam).
Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 10 pejabat PT Antam terkait penyidikan kasus tersebut pada Kamis, (15/2).
Dari keterangan Kepala Pusat Penerbangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Mereka diperiksa secara maraton dalam dua hari terakhir mulai Senin 12 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024.
Diketahui sepuluh orang pejabat PT Antam yang diperiksa penyidik Kejagung antara lain DM, S, NPW, EP, MAP, AY, YH, NSW, YP, dan H . Semua pejabat PT Antam yang diperiksa masih sebatas saksi.
Lanjut Ketut, kloter pemeriksaan pada Selasa dilakukan terhadap DM selaku assistent depository officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim).
S diperiksa selaku assistant manager security pada UBPP-LM PT Antam. Adapun, NPW diperiksa selaku trading assistand manager security UBPPPT Antam dan EP diperiksa selaku staf retail support junior specialist pada UBPP-LM PT Antam.
Sementara itu, pada pemeriksaan Senin, adalah MAP yang diperiksa sebagai assistant manager quality managemenet assurance UBPP-LM.
Saksi AY diperiksa selaku vice president operation UBPP-LM, YH sebagai manager trading and service UBPP LM, dan saksi NSW yang menjabat manager retail UBPP-LM Pulogadung.
Sedangkan YP diperiksa atas perannya sebagai vice president precious metal sales and marketing UBPP-LM Pulogadung. Adapun saksi H diperiksa selaku trading assistant manager UBPP-LM Pulogadung.
“Saksi-saksi tersebut, diperiksa atas perannya masing-masing terkait perkara tindak pidana korupsi transaksi penjualan dan pembelian emas PT ANTAM atas tersangka BS, dan tersangka AHA,” beber Ketut.
Diketahui penyidikan kasus ini, oleh Jampidsus Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Budi Said selaku konglomerat asal Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan Abdul Hadi Aviciena atas perannya sebagai general manager PT Antam yang merupakan perusahaan pertambangan milik negara.