LOADING

Ketik di sini

Hukum

Berkas P21, KPK Segera Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi SYL

Share

PENUTUR.COM – Proses hukum yang dijalani eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, berkas perkaranya sudah dinyatakan legkap atau P21 oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini, Rabu (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (7/2).

Dengan pelimpahan tersebut, lanjut Ali, kewenangan penahanan SYL juga akan beralih dari tim penyidik ke tim jaksa. Penahanan terhadap SYL juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Ali menerangkan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap SYL juga akan berjalan paralel dengan penyidikan perkara korupsinya. “Perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” kata Ali.

Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023. Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

BACA JUGA  KPK Duga Keluarga SYL Punya Peran Penting dalam Proyek Pengadaan di Kementan

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, diantaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tags:

You Might also Like