LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Pengadilan Turki Tetapkan Benjamin Netanyahu Masuk Daftar Buronan Interpol

Share

PENUTUR.COM — Sebuah pengadilan di Istanbul, Turki, menerbitkan surat perintah penahanan internasional terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melalui mekanisme Interpol.

Langkah tersebut diambil dalam perkara yang berkaitan dengan penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla.

Mengutip laporan harian Sabah yang dilansir Antara, majelis hakim Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul memutuskan menempatkan Netanyahu sebagai terdakwa dalam proses hukum tersebut dan menerbitkan surat perintah penahanan internasional.

Sebelumnya, pada November 2025, Kejaksaan Istanbul juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya terkait dugaan genosida di Jalur Gaza.

Penyelidikan baru dibuka otoritas Turki setelah aparat Israel menangkap peserta Global Sumud Flotilla yang berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza pada Oktober lalu.

Setelah para aktivis dideportasi dari Israel, tim dokter, termasuk psikolog yang memeriksa mereka, menyerahkan bukti-bukti yang disebut sebagai dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada pengadilan.

Para peserta Global Sumud Flotilla menyatakan misi mereka adalah mengantarkan bantuan kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza.

Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya menyebut tindakan angkatan laut Israel terhadap kapal bantuan tersebut sebagai aksi pembajakan.

Ankara menilai serangan terhadap aktivis perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga berulang kali mengkritik Benjamin Netanyahu di tengah operasi militer Israel terhadap Iran dan konflik dengan Hamas.

Erdogan menegaskan Turki akan terus mendukung negara dan masyarakat yang menjadi korban agresi Israel.

 

BACA JUGA  Iran Tangkap Lima Agen Mata-mata Mossad, Begini Perannya
Tags:

You Might also Like