Eks Kepala BGN Dadang Hindayana Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Share
PENUTUR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, (3/6).
Dari pantauan, Dadan Hindayana keluar dari Gedung Jampidsus mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung sekitar pukul 17.11 WIB. Dia digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan tersangka dua lainnya. Mereka ialah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodwick Pusung.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dadan dan kawan-kawan.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu, (3/6).
“Penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Puspenkum Kejagung, Muhammad Jefri saat dikonfirmasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan Kejagung setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana.


