Polisi Terbitkan SP3 Rismon Sianipar pada Kasus Ijazah Jokowi
Share
PENUTUR.COM — Polda Metro Jaya telah resmi menghapus status tersangka dari Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kepastian itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin setelah Rismon dan kubu pelapor termasuk Jokowi sepakat menempuh restorative justice (RJ).
“Penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap RHS (Rismon Sianiapar) pada tanggal 14 April 2026,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (17/4).
RJ itu, lanjut Iman, berkat Jokowi yang mencabut laporan setelah menerima permintaan maaf Rismon.
Kesepakatan itu terjalin saat keduanya bertemu di kediaman Presiden ke-7 di Surakarta, Jawa Tengah.
Berangkat dari itu, akhirnya penyidik melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon.
Hasilnya, kasus dihentikan tanpa memengaruhi proses penyidikan tersangka lainnya.
“Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan,” tuturnya.
Apa yang dilakukan Rismon Hasiholan Sianipar ini mengikuti jejak tersangka lain yang sebelumnya juga mengajukan RJ yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang lebih dulu mendapat RJ.
Usai keduanya telah mengaku bersalah, bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, dan mengakui keaslian dari Ijazah yang sebelumnya sempat menjadi polemik dalam kasus ini.
Sementara tersangka yang masih berproses hukum, untuk klaster pertama yakni, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kemudian klaster kedua, tersisa Pakar Telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.


