LOADING

Ketik di sini

Teknologi

Divonis Bersalah Kasus Anak Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Terkena Denda

Share

PENUTUR.COM — Meta Platforms dan YouTube dinyatakan bersalah dalam persidangan kasus kecanduan media sosial di Los Angeles, Amerika Serikat (AS).

Dalam kasus tersebut, seorang wanita mengklaim bahwa depresi dan kecemasannya berasal dari penggunaan media sosial secara kompulsif sejak kecil.

Juri menemukan kedua perusahaan tersebut lalai dalam desain dan pengoperasian produk mereka.

Keduanya juga mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut gagal memberikan peringatan yang memadai kepada pengguna tentang bahaya yang terkait dengan Instagram dan YouTube.

Juri menemukan bahwa kelalaian tersebut merupakan faktor substansial dalam menyebabkan kerugian bagi penggugat dan menetapkan denda kompensasi sebesar USD3 juta atau sekitar Rp50 triliun.

Juri mengalokasikan 70 persen tanggung jawab kepada Meta dan 30 persen kepada YouTube.

Juri juga menetapkan denda hukuman tambahan sebesar USD3 juta.

Kedua perusahaan tersebut mengisyaratkan akan menolak putusan dan mengajukan banding.

“Kesehatan mental remaja sangat kompleks dan tidak dapat dikaitkan dengan satu aplikasi saja,” kata juru bicara Meta, dilansir dari NBC News pada Kamis (26/3/2026).

“Kami akan terus membela diri dengan gigih dan kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring,” katanya.

Meta dan Google telah lama membantah bahwa produk mereka secara inheren bersifat adiktif sehingga menimbulkan tanggung jawab hukum.

Mereka beralasan telah menyediakan alat pengawasan bagi orang tua, menerbitkan penelitian tentang keamanan, dan mematuhi peraturan yang ada.

 

BACA JUGA  Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Tuding AS Berperan dalam Penggulingan Dirinya
Tags:

You Might also Like