Awas! Telat Kena Denda, Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak 2025
Share
PENUTUR.COM — Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 berakhir hari ini, Kamis (30/4).
Kebijakan ini berlaku serentak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan di seluruh Indonesia.
Bagi warga negara yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) namun terlambat atau tidak melapor, akan dijatuhi sanksi administrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), denda bagi WP Orang Pribadi adalah sebesar Rp 100 ribu, sedangkan untuk WP Badan dikenakan denda Rp 1 juta.
Meskipun sanksi denda berlaku, terdapat pengecualian bagi kategori tertentu.
Berdasarkan aturan, denda tidak dikenakan kepada wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak lagi melakukan kegiatan usaha, atau warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
”Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.
Selain denda keterlambatan lapor, wajib pajak yang status SPT-nya kurang bayar juga terancam sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Sanksi ini dihitung sejak batas waktu penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran dilakukan.
Guna memfasilitasi masyarakat di hari terakhir, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang durasi operasional.
KPP Madya Dua Jakarta Selatan I misalnya, membuka layanan hingga pukul 20.00 WIB. Sementara KPP Pratama Cilacap mengumumkan pelayanan tersedia hingga pukul 19.00 WIB.
”Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB,” tulis akun resmi KPP Pratama Cilacap.


