Batas Akhir 31 Maret 2026, Begini Cara Lapor SPT 2025 Lewat Coretax
Share
PENUTUR.COM — Pemerintah berpacu dengan waktu. Hingga 22 Maret 2026, jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai 8,78 juta lebih.
Padahal, batas akhir pelaporan tinggal menghitung hari, yakni 31 Maret 2026.Kebijakan Publik
Direktorat Jenderal Pajak mencatat mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,75 juta.
Sementara wajib pajak non-karyawan mencapai 846 ribu, dan wajib pajak badan masih relatif rendah di kisaran 182 ribu.
Angka ini menunjukkan satu fakta penting, yakni tingkat kepatuhan pajak nasional masih menghadapi tantangan serius, terutama di segmen non-karyawan dan pelaku usaha.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah mendorong transformasi digital melalui sistem Coretax.
Hingga kini, lebih dari 16,6 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun tersebut—sebuah lonjakan signifikan yang menandai pergeseran menuju administrasi pajak berbasis teknologi.
Mulai 2026, pemerintah mewajibkan penggunaan Coretax dalam pelaporan pajak.
Artinya, tidak ada lagi pilihan selain beradaptasi dengan sistem digital ini.
Langkah ini bukan tanpa alas an, karena Coretax dirancang untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan manipulasi data, dan mempercepat proses administrasi pajak.
Namun di lapangan, adopsi sistem baru ini belum sepenuhnya mulus.
Sebagian wajib pajak masih menghadapi kendala teknis hingga literasi digital.
Cara Lapor SPT via Coretax:
-Aktivasi akun di situs Coretax DJP
-Membuat password melalui fitur “Lupa Kata Sandi”
-Mengajukan kode otorisasi/sertifikat elektronik
-Mengisi SPT melalui menu “Buat Konsep SPT”
-Menandatangani dan mengirim laporan secara digital
Kondisi saat ini memperlihatkan gap yang cukup lebar antara target negara dan kesiapan masyarakat.
Di antaranya, kepatuhan masih bersifat musiman. Lonjakan pelaporan biasanya terjadi menjelang deadline.
Ini menandakan kesadaran pajak belum menjadi budaya, melainkan sekadar kewajiban tahunan.
Selanjutnya, digitalisasi belum sepenuhnya inklusif.
Meski Coretax menjanjikan efisiensi, tidak semua wajib pajak siap secara teknis.
Kelompok UMKM dan pekerja informal berpotensi tertinggal.
Kemudian, potensi denda bisa meningkat. Dengan waktu yang tersisa seminggu, jutaan wajib pajak berisiko terkena sanksi jika tidak segera melapor.
Pemerintah kini tidak hanya mengejar jumlah pelapor, tetapi juga transformasi sistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.
Coretax menjadi ujian besar, apakah digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan, atau justru menambah hambatan baru bagi wajib pajak.


