Usut Dugaan Korupsi Ekspor POME, Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai
Share
PENUTUR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Bea Cukai terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.
Proses penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Gedung Bundar sebagai bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dan memperdalam proses hukum.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (24/10).
“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum atau langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik gedung bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Anang.
Kasus dugaan korupsi ini menyoroti ekspor limbah sawit bernilai ekonomi tinggi.
Meski tergolong limbah, POME diketahui bisa diolah menjadi produk bernilai tambah seperti bahan bakar biogas atau pupuk cair.
Anang membenarkan bahwa penyidikan tengah berjalan intensif, namun enggan membeberkan detail hasil penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun identitas saksi yang sudah diperiksa.
“Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa juga terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum dong, ini masih (proses) penyidikan,” kata Anang.
Ia juga meminta publik bersabar dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung.
“Jadi, pada rekan-rekan, kami mohon maaf tidak bisa terbuka dalam hal ini karena sifatnya masih penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung penuh langkah Kejagung untuk menindak tegas oknum Bea Cukai yang terlibat praktik curang.
“Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya, ‘Kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa nggak?’. Saya bilang, ‘Enggak. Kalau salah, salah saja’,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/10).
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sejak Rabu (22/10), penyidik menyisir sejumlah lokasi penting seperti rumah pejabat Bea Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya, Medan, serta Kantor Wilayah Bali Nusa Tenggara.
Beragam barang bukti seperti ponsel, laptop, flashdisk, buku tabungan, hingga dokumen ekspor dan Sertifikat Hasil Pengujian Barang (SHPIB) periode 2022–2024 turut disita.
Selain itu, penyidik juga menemukan data ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan POME dari Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai untuk rentang tahun 2021–2025.
Langkah penggeledahan ini menandai keseriusan Kejagung dalam membongkar praktik korupsi di sektor ekspor komoditas sawit, yang selama ini kerap menjadi sumber penerimaan negara sekaligus area rawan penyimpangan.


