LOADING

Ketik di sini

Hukum

Sering Bolos Sidang, Anwar Usman Dapat Surat Peringatan dari MKMK

Share

PENUTUR. COM — Pernah dapat surat peringatan usai meloloskan sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman kembali dapat sanksi yang sama dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Surat itu ditujukan kepada Anwar Usman yang tercatat berkali-kali tak menghadiri rapat serta sidang.

Hal itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025.

Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.

MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.

Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

“Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna.

Dalam data yang dipaparkan Palguna, terlihat Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak dalam sidang MK.

Palguna mengatakan MK menggelar 589 kali sidang pleno sepanjang tahun 2025.

Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan 81 kali tidak hadir. Anwar juga tidak hadir 32 kali dari total 160 sidang panel yang digelar.

Anwar juga tercatat 32 kali tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Persentase kehadirannya 71%.

MKMK telah menyelenggarakan rapat sebanyak 16 kali dan empat kali persidangan sepanjang tahun 2025.

Palguna mengatakan, ada enam laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.

 

BACA JUGA  Respon Tarif Imbal Balik AS, Indonesia Pilih Tempuh Jalur Negosiasi, Ini Alasannya
Tags:

You Might also Like