LOADING

Ketik di sini

Hukum

Terlibat Kasus Narkoba, Fariz RM Dituntut JPU 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Share

PENUTUR.COM — Sidang lanjutan terdakwa Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dengan kepemilikan narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Agustus 2025.

Dalam sidang Fariz FM tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya dalam kasus narkotika.

Sidang perkara nomer 339/Pid.Sus/2025 dengan terdakwa Fariz RM didakwa melanggar pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp800 juta.

Faris RM akan menjalani sidang dilanjutkan pada tanggal 21 Agustus 2025, nanti dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukumnya.

Dalam sidang jaksa menanggapai pledoi (pembelaan) Fariz RM dan kuasa hukumnya, JPU menilai pembelaan Fariz maupun kuasa hukumnya tidak berdasarkan hukum, hanya asumsi mereka.

Dan terdakwa tidak ada niat ingin sembuh, berdasarkan sudah yang kesekian kali diadili.

“Jaksa menolak apabila terdakwa adalah seorang pencandu, karena Fariz dalam keadaan sehat jasmani dan mental ikut sidang ini. Bila ia pencandu seharusnya ada tanda-tanda kecanduan seperti menggigil tubuhnya ingin narkoba”, ujarnya.

Untuk itu, jaksa memohon pada majelis agar pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya diabaikan, dan mempertimbangkan putusan sesuai tuntutan jaksa.

Dan penilaian kuasa hukum menganggap terdakwa sebagai pecandu dan korban narkotik sesuai Undang-Undang narkoba, tidak beralasan karena tanda-tanda itu tidak ada di terdakwa.

Sementara kuasa hukum Deolipa Yumara mengatakan, tanggapan jaksa terhadap pledoi Fariz RM dan kuasa hukum ada perbedaan penafsiran.

Dia berulang kali diadili itu menjelaskan bahwa Fariz RM benar pecandu, di isi kepalanya masih ada keinginan untuk memakai narkoba.

Menurutnya, Fariz RM memang ada keingin lepas dari narkoba, ia terus berusaha melawan keinginan mengkonsumsi narkoba, dalam pembelaanya pun dia sudah menyatakan ingin kembali hidup normal dan mementingkan keluarga dan kembali ke musik.

BACA JUGA  Diduga Palsukan Dokumen Pertambangan, Eks Bupati Kutai Barat Dijebloskan ke Penjara

“Yang tahu ingin sembuh itu ya Fariz RM bukan jaksa, tapi jaksa mengatakan Fariz RM tak ingin lepas dari narkoba, tahu darimana dia”, ungkap Deolipa.

Mendengar bantahan jaksa terhadap pledoi Fariz RM dan kuasa hukum, menurutnya, di persidangan berikutnya pihaknya akan menjawab bantahan tersebut (duplik) secara tertulis.

Tags:

You Might also Like