Sengketa Rp456 Miliar, Jusuf Hamka Gugat Hary Tanoe dan MNC Asia Holding
Share

PENUTUR.COM – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Kasus ini berawal dari transaksi antara CMNP dan Unibank senilai 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 456 miliar pada Mei 1999. Saat itu, PT MNC Asia Holding (dulu bernama PT Bhakti Investama Tbk) bertindak sebagai arranger dalam transaksi tersebut.
Direktur Independen CMNP, Hasyim, mengatakan bahwa jika gugatan ini dikabulkan, akan berdampak positif bagi keuangan perseroan.
“Atas nilai transaksi yang digugat oleh perseroan tersebut berdampak baik pada keuangan perseroan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 4 Maret 2025.
Dalam petitumnya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur BHIT, Tien, menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan transaksi CMNP dan Unibank senilai 28 juta dolar AS atau Rp 456 miliar pada Mei 1999.
“Seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” kata Tien dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 3 Maret 2025.
Tien juga menyebut bahwa pihaknya belum menerima rilis resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan tersebut. “Perseroan masih menunggu relaas resmi pengiriman gugatan dari pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Tien memastikan bahwa gugatan ini tidak berdampak terhadap operasional maupun keuangan BHIT. “Sampai dengan saat ini tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta pergerakan saham perseroan,” tambahnya.