Hary Tanoe Divonis PN Jakarta Pusat Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP
Share
PENUTUR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 531 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) pada Rabu (22/4).
Keputusan tersebut mewajibkan para tergugat membayar ganti rugi materiil senilai 28 juta dollar AS atau sekitar Rp 481,18 miliar secara tanggung renteng.
Selain itu, terdapat tambahan bunga sebesar 6 persen per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa hukuman ini juga mencakup pembayaran ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.
Pihak tergugat pun dibebankan biaya perkara senilai Rp 5,02 juta.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS,” kata Sunoto dalam keterangan resmi.
Ketetapan ini merujuk pada asumsi kurs Rp 17.185 per dollar AS.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa pihak tergugat secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian finansial yang nyata bagi CMNP sebagai pihak penggugat.
Perkara hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan milik Jusuf Hamka tersebut pada 13 Agustus 2025.
Awalnya, CMNP menuntut total ganti rugi mencapai Rp 118 triliun yang terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.
Konflik bisnis ini berakar pada transaksi penukaran instrumen keuangan tahun 1999 silam.
Saat itu, Hary Tanoe menawarkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS yang diterbitkan oleh Unibank.
NCD tersebut ditukar dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp 163,5 miliar serta obligasi tahap II senilai Rp 189 miliar milik CMNP.
Namun, persoalan muncul ketika NCD tersebut tidak dapat dicairkan saat jatuh tempo pada Mei 2022.
Kegagalan pencairan terjadi setelah Unibank menyandang status Bank Beku Kegiatan Usaha sejak Oktober 2001.
CMNP mengklaim pihak tergugat sebenarnya mengetahui masalah pada NCD tersebut sebelum transaksi dilakukan.


