Sempat Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Diperiksa Dugaan Kasus Pemerasan di Bareskrim Polri
Share
PENUTUR.COM – Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Limpo.
Firli sempat mangkir pada panggilan pertama, Jumat (20/10) karena alasan kedinasan dan akan mempelajari pemanggilan tersebut.
Untuk pemeriksaan hari Selasa (24/10) Firli tidak lagi diperiksa di Polda Metro Jaya melainkan di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan Firli di Bareskrim Polri sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Meski diperiksa di Bareskrim, Ramadhan menyebut penyidik yang memeriksa Firli adalah tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Sementara penanganan perkara kasus pemerasan tersebut tetap dilakukan di Polda Metro Jaya.
“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan,” kata Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10).
Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, KPK meminta agar Firli bisa diperiksa di Bareskrim Polri pagi ini pukul 10.00 WIB.
Ade Safri telah memastikan jika pihaknya menyetujui permohonan yang dilayangkan pihak KPK tersebut.
Hal itu sesuai dengan surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” jelas Ade.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK naik ke penyidikan, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 saksi.
Beberapa saksi yang diperiksa di antaranya, SYL, sopir dan ajudan SYL, tiga pejabat Eselon I Kementerian Pertanian, dua saksi dari ajudan Eselon I Kementan dan satu saksi ahli.