LOADING

Ketik di sini

Hukum

Anggap Polisi Tak Bisa Buktikan Tuduhan, Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Kliennya Dihentikan

Share

PENUTUR.COM – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta penyidik Polda Metro Jaya mengentikan kasus yang menyeret nama kliennya. Diketahui, Firli terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi sejak November tahun lalu.

Ian menyampaikan hal tersebut saat dirinya mewakili Firli ke Mabes Polri. Sebelumnya, Ian juga menyambangi Polda Metro Jaya untuk memberikan surat kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Iya, sama isinya surat bahwa kami berharap pihak Polda Metro menghentikan perkara ini,” ujar Ian kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Lebih lanjut, Ian menjelaskan alasannya memint penyidik menghentikan kasus tersebut. Dia mengungkapkan bahwa kasus itu sudah berlarut-larut dan penyidik belum juga bisa membuktikan perkara yang tengah berproses.

“Ya alasan hukumlah. Bahwa tidak terpenuhinya tuduhan syarat materil yang dituduhkan pada beliau (Firli Bahuri),” katanya.

Sebagai informasi, Firli sudah setahun menyandang status tersangka tanpa hukum yang jelas. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Berkas perkara Firli dua kali dikembalikan JPU dengan alasan belum lengkap.Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara tersebut atau P-19. Dengan kata lain berkas Firli tak kunjung lengkap atau P-21.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.

BACA JUGA  Terbukti Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Tags:

You Might also Like