Sampaikan Pledoi, Mario Dandy Bersedia Bayar Restitusi Sesuai Kemampuan
Share
PENUTUR.COM – Persidangan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (22/8).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Mario Dandy.
Dalam nota pembelaan yang dibacakannya, Mario Dandy mengaku terkejut dengan tuntutan besaran nilai restitusi sebesar Rp120 miliar seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario di PN Jakarta Selatan.
“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” sambungnya.
Ia mengaku bersedia membayar restitusi seperti yang dituntut JPU namun disesuaikan dengan kemampuannya. Apalagi saat ini ia sedang menjalani hukuman.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkapnya.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Diketahui dalam sidang sebelumnya JPU menilai Mario Dandy, Shane Lukas dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban, David Ozora senilai Rp120 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Mengetahui Mario Dandy diminta untuk membayar restitusi hingga Rp120 miliar, Rafael Alun Trisambodo menyatakan penolakannya.
Ia berdalih, saat ini hartanya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mantan pejabat Dirjen Pajak ini tersangkut kasus gratifikasi.
Tak hanya itu, Rafael Alun menganggap restitusi menjadi tanggung jawab Mario Dandy karena ia dianggap sudah dewasa sehingga tidak perlu lagi melibatkan dirinya.
Menurut Jaksa Hafiz apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun.
“Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucapnya.