LOADING

Ketik di sini

Hukum

Riza Chalid Disebut Tidak Berada di Singapura, Begini Reaksi Kejagung

Share

PENUTUR.COM — Kementerian Luar Negeri Singapura membantah keberadaan Riza Chalid di wilayah negaranya.

Pernyataan ini merespons kabar yang menyebut saudagar minyak itu tengah berada di Singapura usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam keterangan resmi yang diunggah melalui situs Kemlu Singapura, Kamis (17/7), pihaknya menegaskan bahwa Riza tidak tercatat memasuki atau berada di negara tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

“Menurut catatan imigrasi kami, Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah tidak masuk ke Singapura dalam jangka waktu tertentu,” bunyi pernyataan tersebut.

Meski demikian, Singapura menyatakan kesiapannya membantu proses hukum jika diminta secara resmi oleh pemerintah Indonesia.

Komitmen itu akan dijalankan sesuai hukum nasional dan kewajiban internasional yang berlaku.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina.

Riza disebut tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan berdasarkan informasi sementara, diketahui tidak berada di Indonesia.

“Kami sudah melakukan kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri, termasuk di Singapura. Langkah-langkah sudah kami tempuh,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Kamis (10/7).

Sebagai bentuk pencegahan, Kejagung telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri atas nama Riza Chalid.

Selain Riza, anaknya M. Kerry Andrianto Riza juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Total ada delapan tersangka yang dijerat, termasuk mantan pejabat Pertamina dan pimpinan perusahaan swasta.

Riza diduga kuat turut merancang kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di Merak, meskipun saat itu PT Pertamina tidak memiliki kebutuhan tambahan kapasitas penyimpanan.

BACA JUGA  Bertemu Kaesang, Puan Anggap Hubungannya Seperti Kakak-Adik

Ia bersama sejumlah pihak disebut mengintervensi kebijakan tata kelola perusahaan.

“Kesepakatan tersebut dimasukkan dalam rencana pengelolaan tanpa dasar kebutuhan riil. Itu yang kami nilai sebagai bentuk pelanggaran hukum,” jelas Qohar.

 

Tags:

You Might also Like