Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Penyebab Bencana di Sumatera
Share
PENUTUR.COM — Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan.
Hal itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo Hadi menjelaskan, langkah tersebut diputuskan Prabowo setelah mendengar laporan dari Satgas PKH dalam rapat melalui daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
“Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasrt yo.
Ia menyatakan, 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri atas 22 perusahaan yang mengantongi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara, enam perusahaan lainnya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH HHK).
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPH HHK,” katanya.
Langkah tegas ini lanjutnya, dilakukan sebagai upaya pemerintah memastikan agar usaha yang berbasis sumber daya alam patuh pada aturan perundang-undangan dan untuk kepentingan rakyat.


