Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Share
PENUTUR.COM — Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo pada Jumat, (19/6) pagi.
Penangkapan ini terjadi setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni lalu .
Kuasa hukum menyebut penangkapan terjadi secara terpisah dalam waktu yang berdekatan.
Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB saat hendak berangkat mengikuti ujian sidang program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) .
Sementara itu, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan .
Penangkapan tersebut menuai protes dari tim kuasa hukum dan dinilai sebagai tindakan yang tidak profesional dan tidak proporsional.
Juru bicara tim kuasa hukum, Refly Harun, mengkritisi penangkapan karena perkara yang menjerat kliennya masih dalam wilayah hukum yang diperdebatkan (grey area) dan klien dinilai selalu kooperatif dalam menjalani proses hukum .
“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” tegas Refly di Polda Metro Jaya .
Mereka juga menyoroti momen penangkapan yang dinilai tidak patut.
Dokter Tifa ditangkap tepat saat akan menjalani ujian disertasinya, sedangkan Roy Suryo ditangkap setelah selesai salat subuh dan belum sempat berpakaian layak .
Bahkan, disebutkan penangkapan tidak dilengkapi dengan surat perintah penahanan yang sah .
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Sejumlah tersangka lainnya seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dibebaskan dari proses hukum melalui mekanisme restorative justice .


