LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Eks Hotel Sultan Dieksekusi Usai Aset Dinyatakan Milik Negara

Share

PENUTUR.COM — Pemerintah secara resmi memulai proses eksekusi kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi Hotel Sultan, di Jakarta Pusat, pada hari Kamis, (18/6).

Ini adalah tindak lanjut pemerintah untuk memastikan aset negara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto, yang datang untuk melihat lokasi sebelum eksekusi dimulai, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah ingin mengambil kembali aset-aset penting yang selama ini dikuasai oleh pihak luar.

“Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menginstruksikan agar kita melakukan penarikan kembali aset pemerintah dan negara yang dikuasai oleh pihak lain,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, area Blok 15 tersebut secara resmi merupakan aset negara yang sudah dilepas pemerintah sejak tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games ke-4.

Ia menekankan bahwa penting bagi negara untuk tetap memiliki kekuasaan atas aset-aset tersebut agar tetap terlindungi dan dikelola oleh pemerintah.

“Maka kita harus memastikan semua aset itu kembali dikuasai oleh pemerintah,” ujarnya.

Proses eksekusi dimulai secara resmi pukul 09.00 WIB, dengan Jurusita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan pengadilan.

Namun, pelaksanaan eksekusinya di lapangan tidak berjalan dengan lancar.

Pemerintah tetap bertekad untuk melanjutkan proses penertiban aset dengan mengikuti prosedur hukum yang sudah ditetapkan.

 

 

BACA JUGA  Merasa Dirugikan, Ria Ricis Laporkan Pelaku Pengancaman dan Pemerasan ke Polisi
Tags:

You Might also Like