LOADING

Ketik di sini

Hukum

Paspornya Dicabut, Riza Chalid Kini Jadi Buronan Interpol

Share

PENUTUR.COM — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjerat Muhammad Riza Chalid (MRC) masih menjadi sorotan khusus bagi masyarakat.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa status kependudukan Riza Chalid kini berada dalam posisi tanpa kewarganegaraan alias stateless.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan Riza Chalid saat ini masih dalam pencarian tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Sudah minta kami cabut paspornya ya,” kata Anang kepada wartawan pada Senin, (6/10).

Menurut Anang, pihak Kejagung telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor sekaligus menonaktifkan status kewarganegaraan Riza Chalid.

Langkah ini dilakukan karena Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia dan diduga telah melanggar hukum lintas negara.

“Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut,” ujarnya.

Anang juga menjelaskan bahwa Kejagung telah mengajukan red notice terhadap Riza Chalid kepada Interpol pusat, dan saat ini tengah menunggu konfirmasi lanjutan.

“Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja,” ucapnya.

Informasi perlintasan yang diterima Kejagung dari pihak Imigrasi menunjukkan bahwa keberadaan terakhir Riza Chalid terdeteksi di Malaysia.

Sebelumnya, saudagar minyak itu sempat disebut berada di Singapura, namun otoritas Negeri Singa menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di wilayah mereka.

Nama Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak 19 Agustus 2025, setelah ia mangkir lebih dari tiga kali dari panggilan pemeriksaan.

 

BACA JUGA  KPK Geledah Kantor Bank Indonesia Terkait Penyidikan Kasus CSR
Tags: