Menkop UKM Sebut TikTok Shop Perlu Disanksi Tegas Karena Masih Langgar Aturan
Share
PENUTUR.COM – Sempat ditutup oleh pemerintah karena dianggap mematikan bisnis UMKM, TikTok Shop kembali diizinkan untuk beroperasi selama masa uji coba. Meski begitu, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan Usaha Kecil, Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan di Indonesia.
Teten menjelaskan bahwa hingga saat ini TikTok belum juga memisahkan layanan media sosialnya dengan transaksi pasar digital e-commerce.
Oleh sebab itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain. Sebab, perusahaan asal Tiongkok itu belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
“TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out.
Namun, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna bisa berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.
“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” tegas Teten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Permendag ini bertujuan menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Regulasi ini juga bertujuan mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Permendag ini secara tegas melarang social commerce ataupun media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.