LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Menkeu Purbaya Rencanakan Redenominasi Rupiah Ubah Rp1.000 jadi Rp1

Share

PENUTUR.COM — Rencana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan aturan pelaksanaannya.

Kebijakan redenominasi Rupiah ini memungkinkan perubahan penulisan nominal uang, misalnya Rp1.000 akan menjadi Rp1, namun tanpa mengubah nilai tukarnya.

Isu redenominasi Rupiah tersebut tertuang dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.

Purbaya menargetkan aturan redenominasi Rupiah akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah. RUU tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Pemerintah meyakini redenominasi Rupiah dapat mendukung efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai Rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional.

Dalam penjelasan RUU, terdapat empat alasan utama mengapa redenominasi Rupiah perlu dilakukan.

Pertama, untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Kedua, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, mempertahankan daya beli masyarakat. Keempat, memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah.

Dengan demikian, redenominasi bertujuan menyederhanakan jumlah digit tanpa mengubah nilai riil atau daya beli uang.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga menargetkan penyusunan beberapa RUU lain dalam periode 2025-2029, seperti RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

Redenominasi berbeda dari sanering. Redenominasi hanya menyederhanakan digit, sedangkan harga dan nilai pembelian tetap sama.

Sebagai contoh, Rp1.000 menjadi Rp1, namun barang yang sebelumnya dibeli dengan Rp1.000 tetap dapat dibeli dengan Rp1 setelah penyesuaian nominal baru.

Mahkamah Konstitusi turut menegaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan ranah pembentuk undang-undang dan memerlukan pertimbangan makroekonomi, stabilitas moneter, kesiapan sistem pembayaran, hingga edukasi publik.

Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan hanya dengan mengubah satu pasal undang-undang, tetapi melalui regulasi khusus yang telah dirancang.

Dengan persiapan matang dan waktu implementasi yang bertahap, redenominasi diharapkan dapat berjalan mulus serta dipahami masyarakat tanpa menimbulkan kebingungan.

BACA JUGA  Kisruh Soal Data APBD Jabar Senilai Rp4,17 Triliun Mengendap di Bank, BI Akhirnya Buka Suara
Tags:

You Might also Like