KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Kasus Korupsi Proyek Kereta Api
Share
PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami pengetahuan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait proses pengadaan proyek.
Khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan yang berlangsung di DJKA. Ini merupakan bagian dari lingkup pekerjaan Kementerian Perhubungan,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 10/3).
Menurut Budi, proyek-proyek di DJKA tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Di antaranya proyek jalur kereta di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, jalur Solo–Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Sulawesi.
KPK memandang keterangannya diperlukan untuk menjelaskan pelaksanaan serta penentuan atau plotting pekerjaan proyek di sejumlah lokasi tersebut.
Hal ini mengingat posisi Budi Karya Sumadi saat itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan.
“Penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk menerangkan pelaksanaan maupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut. Karena kapasitas yang bersangkutan sebagai Menteri pada saat itu,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi keterkaitan proyek tersebut dengan mitra kerja Kementerian Perhubungan di DPR.
“Termasuk juga akan dikonfirmasi bagaimana kaitannya dengan DPR RI sebagai mitra Kementerian Perhubungan, khususnya di Komisi V,” kata Budi.
KPK telah menetapkan Sudewo (SDW) sebagai tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub RI.
KPK belum merinci keterlibatan Sudewo dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api.
Namun, KPK memastikan bahwa telah mengantongi bukti permulaan cukup dalam menetapkan Sudewo sebagai tersangka korupsi proyek jalur kereta api.
Nama Sudewo memang kerap disebut dalam dakwaan hingga persidangan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub.
Sudewo bahkan sudah bolak -balik diperiksa KPK dalam penyidikan perkara tersebut.
Sudewo disebut turut bersama-sama menerima uang haram dalam dakwaan terdakwa.
Yaitu mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya.


