LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group

Share

PENUTUR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai total Rp 11,88 triliun terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6).

Diungkapkan Sutikno, pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Untuk diketahui, Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun.

Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa korporasi itu telah diputus onslag van alle rechtsver volging atau vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025 lalu.

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” tuturnya.

Uang belasan triliun rupiah tersebut langsung dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus dan telah tercatat sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Juga, dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi yang tengah berjalan di MA tersebut.

Berdasarkan perhitungan hasil audit terdapat kerugian negara berupa kerugian keuangan, ilegal gain, serta kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 11,88 triliun.

BACA JUGA  Hubungan Memburuk, India Disebut Bakal Serang Pakistan dalam 24-36 Jam ke Depan

Perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dari laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Rinciannya, dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp4 83,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,3 triliun.

 

Tags:

You Might also Like