Kejagung Geledah Kantor Kemenhut Terkait Kasus Nikel Konawe Utara
Share
PENUTUR.COM — Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1).
Penggeledahan ini terkait kasus alih fungsi hutan dalam perkara dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan penyidikannya.
Dalam penggeledahan kantor Kemenhut yang dipimpin politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni ini, sejumlah penyidik keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut pada Rabu sore.
Seorang penyidik dengan pengawalan ketat personel TNI, menenteng satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah yang dimasukan ke kendaraan operasional.
Terkait penggeledahan tersebut, Kemenhut menyampaikan klarifikasi bahwa kehadiran penyidik Kejagung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan itu untuk pencocokan data perubahan fungsi kawasan hutan.
“Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi di Jakarta, Rabu (7/1) malam.
Ia menyebutkan proses yang terjadi di kantor Kemenhut itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi.
Kemenhut, ujar Ristianto, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).


