LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kasus Korupsi Chromebook: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Cacat Formil

Share

PENUTUR.COM — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim, kembali mencuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/10).

Dalam sidang praperadilan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Jaksa menyebut, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah diperiksa tiga kali sebagai saksi.

Selain itu, Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang dianggap kuat untuk membawanya ke meja hijau.

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.

“Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi,” ujar jaksa di hadapan hakim tunggal.

Jaksa menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti sah, mulai dari keterangan ahli, surat, hingga barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan penyimpangan proyek laptop di Kemendikbud.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan telah mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Bukti tersebut diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti elektronik.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 113 saksi, termasuk Nadiem.

“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” kata jaksa.

Dalam petitumnya, jaksa meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.

Mereka menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil.

Mereka menilai Nadiem tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status itu ditetapkan.

BACA JUGA  Laba Merosot Rp41 Triliun Panasonic Bakal PHK 10 Ribu Karyawan

Kuasa hukum juga menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbarengan dengan hari penahanan pada 4 September 2025.

“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” ujar kuasa hukum Nadiem pada sidang praperadilan Jumat (3/10/2025).

Selain itu, kuasa hukum menyoroti belum adanya audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut mereka, tanpa hasil audit tersebut, tuduhan korupsi belum dapat ditegakkan.

Mereka juga menganggap Kejagung keliru secara administratif karena terdapat perbedaan identitas pekerjaan Nadiem pada surat penetapan tersangka dengan data KTP.

Tags: