LOADING

Ketik di sini

Hukum

Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Kedua, Sidang Bakal Digelar Minggu Depan

Share

PENUTUR.COM – Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan soal status tersangkanya di Polda Metro Jaya. Hal itu diketahui melalui website resmi SIPP, adanya jadwal sidang praperadilan Firli Bahuri.

Tampak, sidang Firli Bahuri bernomorkan perkara 42/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang bakal digelar Rabu (19/3) mendatang.

“(Digelar, red) Rabu, 19 Maret 2025. Pendaftaran Rabu, 12 Maret 2025,” katanya kepada awak media, Jumat 14 Maret 2025. Sidang akan dipimpin hakim Parulian Manik.

Sementara Firli sempat juga mengajukan sidang praperadilan soal kasus tersangkanya. Salah satunya pada Januari 2024 sidang praperadilan Firli sempat digelar. Tepatnya pada Selasa 30 Januari 2025. Kala itu dipimpin Hakim tunggal Estiono.

Pada kesempatan lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Pimpinan KPK Firli Bahuri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan saat ini, pihaknya masih belum menerima laporan hasil koordinasi dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dalam perbantuan kasus tersebut.

“Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” ungkap Setyo.

Meski demikian, dia memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam menegakkan hukum, khususnya soal kasus dugaan korupsi.

“Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)” pungkasnya.

Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bahkan, Firli telah menjalani pemeriksaan beberapa kali. Namun, hingga saat ini telah setahun, dia juga belum ditahan.

BACA JUGA  Dalami Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Geledah Rumah Firli Bahuri

Firli Bahuri menghadapi tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

Dan ketiga terkait dugaan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK yang mengatur larangan dan sanksi bagi pegawai KPK bertemu dengan pihak beperkara.

Tags:

You Might also Like