Dalami Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Telaah Investasi Google ke Gojek
Share

PENUTUR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya investasi dari Google ke Gojek saat penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan chromebook di Kemendikbudristek pada 2019—2022.
Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjawab pertanyaan awak media akan informasi diperiksanya sejumlah pihak-pihak yang berkaitan dengan Gojek maupun PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Itu yang mau didalami makanya, ada kaitan investasi. Apakah itu memengaruhi, apakah investasi itu betul,” urai Harli di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7).
Hasil pendalaman itu, kata dia, akan diteliti lebih lanjut dan dikaitkan dengan adanya pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
“Kalau itu memengaruhi pengadaan chromebook karena pengadaan ini oleh pemerintah. Makanya, pihak-pihak itu dipanggil beberapa waktu lalu hingga saat ini,” ucap Harli.
Penyidik Jampidsus telah memeriksa beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan Gojek, yakni pendiri Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) Tahun 2020 Andre Soelistyo, dan Melissa Siska Juminto selaku pemilik PT Gojek Indonesia.
Penyidik juga telah menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) pada Selasa (8/7).
Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, yaitu berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik, seperti flashdisk.
Dari pihak Gojek, penyidik telah memeriksa pula perwakilan dari Google, yakni GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.