Apa Itu Hari Tasyrik? Mengupas Makna dan Keutamaannya Dalam Islam
Share
PENUTUR.COM — Hari Tasyrik merupakan tiga hari penting setelah perayaan Iduladha, tepatnya pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Secara bahasa, istilah tasyrik berasal dari bahasa Arab tasyriq yang memiliki makna ‘menjemur’ atau ‘mengeringkan sesuatu di bawah sinar matahari’.
Dalam ajaran Islam, hari-hari ini memiliki keistimewaan tersendiri karena menjadi waktu yang diperbolehkan untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban sekaligus momentum memperbanyak ibadah.
Melansir dari Medcom, kata tasyrik merupakan bentuk masdar dari syarraqa yang juga dapat diartikan sebagai terbitnya matahari atau menghadap ke arah timur.
Makna ini berkaitan erat dengan tradisi pada masa lalu, ketika daging kurban diawetkan dengan cara dijemur karena belum adanya teknologi pendingin.
Selaras dengan itu, Syekh Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab mengungkapkan dua sudut pandang terkait penamaan Hari Tasyrik, yang pertama, berkaitan dengan tradisi umat Islam yang menjemur daging kurban agar bisa tahan lama.
Kedua, karena pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah terbitnya matahari.
Dikutip dari laman Universitas Pendidikan Indonesia, ada hari-hari ini umat Muslim diperbolehkan melakukan berbagai ibadah seperti bersedekah, berdzikir, dan menikmati makanan halal, khususnya dari daging kurban yang telah dibagikan kepada masyarakat.
Namun demikian, terdapat satu larangan utama yang harus diperhatikan, yaitu tidak diperbolehkannya berpuasa pada Hari Tasyrik.
Larangan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Said Al Khudri, di mana Nabi Muhammad SAW melarang umat Islam berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha (HR. Bukhari dan Muslim).
Senada dengan itu, di laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa larangan berpuasa pada Hari Tasyrik karena waktu tersebut dianjurkan untuk menikmati hidangan, terutama dari daging kurban.
Dalam hadis lain disebutkan, dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah menyatakan bahwa tidak diperbolehkan berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hewan kurban saat menunaikan ibadah haji (HR. Bukhari no. 1859).


