LOADING

Ketik di sini

Hukum

Amsal Sitepu, Pembuat Video Profil di Kabupaten Karo Divonis Bebas

Share

PENUTUR.COM — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Amsal divonis bebas.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, di PN Medan, Rabu, (1/4).

Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp202 juta atas proyek video profil sejumlah desa.

Namun, Amsal bercerita, dalam proposal tersebut termuat rincian biaya ide senilai Rp2 juta dan biaya lain.

Diantaranya, proses cutting dan editing senilai masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai poin-poin itu seharusnya nol rupiah.

Pada kasus ini, Amsal sebagai Direktur CV Promiseland yang dipercaya menggarap proyek tersebut.

Kasusnya menjadi sorotan lantaran diduga ada kejanggalan proses hukum. Bahkan, hingga menyedot perhatian Komisi III DPR.

Amsal menceritakan bahwa ide pembuatan video profil desa tersebut muncul pada 2019 saat sektor ekonomi kreatif lumpuh akibat lockdown.

Dengan modal keahlian profesional, ia menawarkan proposal senilai Rp30 juta per desa.

Menurut Amsal, angka itu sangat murah mengingat risiko kerja di lapangan.

Termasuk kehilangan unit drone yang jatuh saat proses pengambilan gambar.

Singkatnya, proposal pengajuan pembuatan video profil desa itu disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa.

Setidaknya ada 20 desa di empat kecamatan yang sepakat. Sesuai pengajuan di proposal, biaya pembuatan video profil desa sekitar Rp30 juta per desa

BACA JUGA  Viral! Kasus Tudingan Korupsi Videografer Karo Amsal Sitepu Tuai Sorotan

 

Tags:

You Might also Like