KPK Cegah Empat Orang dari LPEI dan Swasta ke Luar Negeri Guna Kepentingan Penyidikan
Share
PENUTUR.COM – Demi kepentingan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pencegahan terhadap empat orang dari pihak LPEI dan swasta.
Pencegahan tersebut dilakukan setelah KPK mengirimkan permintaan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5).
Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu diantaranya Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI, Muhammad Pradithya; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; dan Dirut PT Petro Energy, Newin Nugroho.
“Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.
KPK, lanjut Ali FIkri, mengimbau keempat pihak yang dicegah itu dapat kooperatif apabila terdapat panggilan pemeriksaan KPK. “Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan dihadapan Tim Penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif,” tegas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.