Kasus Korupsi Timah Rp271 Miliar Kian Terkuak, Sandra Dewi Diduga Punya 66 Rekening Bank
Share
PENUTUR.COM – Kasus korupsi timah senilai Rp271 triliun kian terkuak dan melibatkan pejabat hingga influencer ternama. Beberapa waktu lalu Sandra Dewi, istri tersangka korupsi timah Harvey Moeis diperiksa Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya.
Dalam penyelidikannya, Sandra Dewi terindikasi memiliki 66 rekening bank yang saat ini sudah diblokir oleh pihak Kejagung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengonfirmasi yang dikutip Kilat.com dari akun X @Heraloebss.
“Saat ini ada 66 rekening yang diblokir Kejagung. Puluhan rekening itu terkait dengan 21 tersangka,” jelasnya.
Diketahui, dari puluhan rekening tersebut termasuk di dalamnya mengalir ke Harvey Moeis. Namun, pihak Kejagung masih mengidentifikasi lebih lanjut dugaan 66 rekening sebagai media aliran dana korupsi timah.
”Harta-harta yang kami sita diduga terkait dengan kejahatan. Harta yang belum jelas kedudukannya saat ini kami blokir untuk ditelusuri,” lanjutnya.
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh Harvey selaku koordinator para perusahaan swasta yang terlibat dalam penambangan ilegal.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka,” ucapnya.
Dirdik Jampidsus juga menambahkan bahwa aset-aset yang diatasnamakan istri-istri para tersangka juga akan diperiksa. “Kami ingin memastikan bahwa aset-aset tersebut bisa kami kunci,” lanjut Kuntadi kepada awak media.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengonfirmasi kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, beberapa eks pejabat PT Timah juga terlibat sebagai media penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mulai dari eks Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan Emil Ermindra, hingga Alwin Akbar, eks Direktur Operasional. Ketiganya terjerat penyalahgunaan kas negara dan diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp94 miliar.
Dalam kasus tersebut, para petinggi PT Timah ini diduga secara bersamaan menyetujui aktivitas pertambangan ilegal. Mereka melakukan tindak kejahatan ini di wilayah IUP PT Timah bersama beberapa perusahaan swasta.
“Untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, para tersangka menyetujui sebuah perjanjian dengan swasta,” jelasnya yang dikutip dari portal Kilat.com.
Para petinggi ini membuat perjanjian dengan pihak swasta melalui suami artis terkenal yakni Harvey sebagai koordinator mereka. “Tersangka Harvey Moeis mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” lanjutnya.